ANGGARAN DASAR LKBH UEU


ANGGARAN DASAR LKBH  ESA UNGGUL

MUKADDIMAH
Bahwa dalam mewujudkan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, Universitas Esa unggul sebagai lembaga pendidikan bertekad menyelaraskan ketiga aspek tri dharma tersebut  dengan membentuk suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Bahwa perwujudan dari cita-cita luhur lembaga adalah tersedianya advokasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat secara imparsial dan objektif, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, serta mampu memecahkan masalah hukum yang bertumpu pada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wadah perjuangan yang kuat, dan mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi yang ada di Universitas Esa Unggul yang majemuk, serta terlibat aktif dalam konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, didirikanlah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Esa Unggul yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Esa Unggul disingkat LKBH ESA UNGGUL berkedudukan di Universitas Esa Unggul , Jakarta.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
LKBH ESA UNGGUL berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Tujuan LKBH ESA UNGGUL adalah mengamalkan TRI DHARMA PEERGURUAN TINGGI, khususnya di bidang pengabdian masyarakat , dalam rangka membantu masyarakat marjinal pencari keadilan.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
LKBH ESA UNGGUL bersifat nirlaba, probono.

Pasal 5
LKBH ESA UNGGUL berfungsi :
a)            Sebagai wadah berhimpun bagi setiap mahasiswa , staff pengajar dan alumni khususnya Fakultas Hukum Universitas ESA UNGGUL dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi.
b)            Sebagai  wadah untuk meningkatkan pendidikan hukum , kesadaran hukum dan hak-hak sipil.
c)            Sebagai sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum
d)            Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan tenaga-tenaga profesional di bidang hukum.
e)            Sebagai wadah membantu masyarakat marginal pencari keadilan.
f)             Sebagai wadah kemitraan dengan masyarakat.

BAB V
RUANG LINGKUP
Pasal 6
Ruang LKBH ESA UNGGUL adalah memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum bagi anggota.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Civitas akademika dan alumni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (FH-UEU) yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 8
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN  KEPENGURUSAN
Pasal 9
Struktur organisasi terdiri dari:
  1. Dewan Kehormatan yang terdiri atas :
a.       Pelindung (ex-officio Rektor Universitas Esa Unggul)
b.      Penganggungjawab, (ex-officio Dekan Fakultas Hukum Universitas  Esa Unggul)
c.       Dewan Penasehat/Pengawas (ex-officio Dekanat Fakultas Hukum Universitas  Esa Unggul)
d.      Dewan Pembina/ Dewan Advokat adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dan alumni Fakultas Hukum Esa Unggul yang pernah menjadi pengurus dan/atau anggota LKBH.
  1. Dewan Pelaksana.  

BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN PELAKSANA LKBH
Pasal 10
Susunan Kepengurusan Pelaksana LKBH sebagaimana dimaksud pada pasal 9 Anggaran Dasar ini terdiri dari :
1)            Ketua Umum
2)            Wakil Ketua Umum
3)            Sekertaris Umum
4)            Ketua Harian
5)            Wakil Ketua Harian 1
6)            Wakil Ketua Harian 2
7)            Bendahara
8)            Wakil Bendahara
9)            Ketua Bidang Kesekretariatan
10)        Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan
11)        Ketua Bidang Advokasi Masyarakat
12)        Wakil Ketua Bidang Advokasi Masyarakat
13)        Ketua Bidang Litigasi
14)        Wakil Ketua Bidang Litigasi
15)        Ketua Bidang Non Litigasi
16)        Wakil Ketua Bidang Non Litigasi
17)        Ketua Bidang Keorganisasian
18)        Wakil Ketua Bidang Keorganisasian
19)        Ketua Bidang Kaderisasi
20)        Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
21)        Ketua Bidang Humas
22)        Wakil Ketua Bidang Humas

Pasal 11
Masa Bakti Dewan Pelaksana Haraian (BPH LKBH ESA UNGGUL) adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan.

Pasal 12
Atribut  LKBH ESA UNGGUL terdiri dari :
1.            Bendera
2.            Lencana
3.            Id Card
4.            Lambang / Logo

Pasal 13
Ketentuan mengenai Struktur organisasi dan kelengkapan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
MUSYAWARAH ,  RAPAT DAN PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal 14
MUSYAWARAH  DAN RAPAT-RAPAT
1.            Musyawarah dan rapat-rapat adalah :
1.      Musyawarah Besar  (  MUBES LKBH )
2.      Musyawarah Besar Luar Biasa ( MUBES LUB )
3.      Rapat  Dewan Pembina / Dewan Advokat
4.      Rapat Kerja LKBH.
5.      Rapat Harian.
6.      Rapat Pleno.

Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.            Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.            Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN LKBH
Pasal 16
Keuangan dan kekayaan LKBH ESA UNGGUL diperoleh dari :
1.            Dana pengabdian masyarakat dari Universitas
2.            Iuran anggota.
3.            Sumbangan sukarela yang tidak mengikat
4.            Hibah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
1.            Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.            Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus dan disetujui lebih dari setengah jumlah pengurus yang hadir.
3.            Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Wisma DPR, Kabupaten Bogor
Pada tanggal 06 Mei 2011


     Ketua Sidang                                                                                Sekretaris Sidang
 Iman Budi Pranoto                                                                                 Men Wih





Anggota Sidang                                            Anggota Sidang                               Anggota Sidang
      Yenli                             Togap Parlindungan Simamora                     Dani Setiawan

BALIK KE  PROFILE LKBH UEU