KODE ETIK ANGGOTA LKBH UEU


LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM LKBH
ANGGOTA LKBH UEU  

BAB I
PENDAHULUAN  
Pasal 1
Kode Etik LKBH UEU  adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota LKBH UEU.
Setiap anggota LKBH UEU wajib menjaga citra martabat anggota dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik LKBH UEU.
Kode Etik LKBH UEU juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota LKBH UEU.

BAB II
KEPRIBADIAN ANGGOTA LKBH UEU  
Pasal 2
Setiap Anggota LKBH UEU  wajib :
1.              Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.              Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum.
3.              Melakukan tugas layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.


Pasal 3

Setiap Anggota LKBH UEU  tidak diperkenankan :
1.       Melakukan kegiatan konsultasi dan bantuan hukum diluar kelembagaan LKBH UEU
2.       Meminjamkan kartu anggota  untuk digunakan oleh pihak lain.
3.       Bertindak secara melawan hukum dengan nama LKBH UEU demi kepentingan pribadi.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN ANGGOTA LAINNYA

Pasal 4

1.   Hubungan dengan anggota LKBH UEU lainnya  harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2.   Anggota LKBH UEU tidak diperkenankan :
a.       Menghina atau mencemarkan nama, merendahkan martabat , meremehkan pengetahuan hukum  anggota LKBH UEU lainnya.
b.      Merebut perkara yang sedang ditangani anggota LKBH UEU lainnya.
c.       Melaporkan anggota LKBH UEU selama terjadi sengketa dalam  menjalankan fungsinya sebagai anggota LKBH UEU kepada pihak luar secara sepihak.


Pasal 5

Bila terjadi sengketa antara sesama anggota LKBH UEU  dalam masalah pribadi , tugas dan wewenang maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Dewan Pelaksana LKBH.

Pasal 6

Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Pembina, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.


BAB IV
HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 7

Anggota LKBH UEU wajib :
1.      Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan dalam memberikan bantuan hukum dengan klien.
2.      Setiap penangan perkara harus melalui dan disetujui oleh Dewan Pelaksana LKBH UEU
3.      Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

Anggota LKBH UEU   tidak diperkenankan :
1.      Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pendapat hukum yang sedang dilakukan.
2.      Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa penangan hukum yang berhubungan dengan instansi terkait  pasti akan berhasil.
3.      Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan hukum kepada konsultan hukum yang lain.
4.      Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana.

BAB V
PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 9

1.        Setiap Anggota LKBH UEU wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Anggota LKBH UEU
2.        Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Anggota LKBH UEU dilakukan oleh Dewan Kehormatan.


BAB VI
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 10

Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan keputusan sanksi atas pelanggan Kode Etik Anggota LKBH UEU  yang dilakukan oleh anggota LKBH UEU.
1.      Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari :
a.       Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua
b.      Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris
c.       Ketua / Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota
d.      Ketua / Sekretaris Dewan Pelaksana  sebagai anggota.
e.       Pihak-pihak lain yang dianggap perlu, yang mempunyai keahlian dan atau pengetahuan dan atau mereka yang memiliki integritas yang tidak diragukan mengenai masalah yang bersangkutan.
2.      Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis, baik dari masyarakat maupun dari anggota LKBH UEU , mengenai pelanggaran Kode Etik Anggota LKBH UEU yang dilakukan oleh anggota LKBH UEU dan apabila ada masalah yang oleh Dewan Pelaksana  LKBH UEU  dianggap perlu untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan.
3.      Keputusan sanksi kepada anggota LKBH UEU dilakukan oleh Dewan Kehormatan


Pasal 11

1.      Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :
a.         Teguran tertulis
b.        Pemberhentian sementara
c.         Pemberhentian tetap
2.      Dalam hal dilaksanakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, salinan keputusan tersebut dilaksanakan kepada :
a.       Dewan Pelaksana LKBH UEU
b.      yang bersangkutan terdaftar
c.       Dekanat UEU.
3.      Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) diatas diberikan, anggota LKBH UEU yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyknya 3 (tiga) orang anggota LKBH UEU lainnya sebagai pendamping.
4.      Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri didepan Kongres.
5.      Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

BAB VII
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 12

1.      Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

2.      Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada :
a.       Anggota yang bersangkutan melalui Dewan Pelaksana LKBH
b.      Dewan Pelaksana dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

BAB VIII
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal 13

Setiap Anggota LKBH UEU wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan nama LKBH UEU sebagai berikut :
1.      Atas nama LKBH UEU  dapat  menerima permohonan perkara oleh peminta bantuan hukum sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pelaksana LKBH.
2.      Tugas dan Wewenang anggota LKBH diatur sesuai dengan Surat ketetapan Dewan Pelaksana LKBH.

Pasal 14

Anggota LKBH UEU tidak dibenarkan demi kepentingan sendiri melakukan pelayanan bantuan hukum tanpa seijin Dewan Pelaksana LKBH UEU .

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 15
 Perkara-perkara pelanggaran Kode Etik Anggota LKBH UEU  yang belum diperiksa dan belum diputuskan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan Kode Etik Anggota LKBH UEU.

BAB X
PENUTUP

Pasal 16
 Kode Etik anggota LKBH ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

BALIK KE PROFILE LKBH UEU