ANGGARAN RUMAH TANGGA LKBH ESA UNGGUL



ANGGARAN RUMAH TANGGA LKBH ESA UNGGUL

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis keanggotaan:
1)            Anggota Biasa adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh LKBH.
2)            Anggota Luar Biasa adalah Dosen dan Alunmi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh LKBH.
3)            Anggota Kehormatan  adalah seseorang yang  telah berjasa kepada LKBH dan/atau seseorang yang karena keilmuan/kemampuannya bisa berkontribusi pada lembaga dan ditetapkan dengan SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Pasal 2
Syarat keanggotaan LKBH ESA UNGGUL
Yang dapat menjadi anggota LKBH ESA UNGGUL adalah :
1)            Semua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa  Unggul.
2)            Dosen  pada Fakultas Hukum Universitas Esa  Unggul.
3)            Alumni yang telah lulus dari Fakultas Hukum Universitas  Esa Unggul.

Pasal 3
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi Anggota LKBH adalah sebagai berikut :
1)            Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL disertai pernyataan membayar iuran secara rutin.
2)            Apabila permohonan itu disetujui, maka yang bersangkutan berstatus sebagai anggota selama 2 (dua) tahun dan kepadanya diberikan Kartu Anggota LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus, dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan.
3)            Khusus mahasiswa jurusan praktisi hukum, wajib untuk mengikuti kegiatan dan menjadi anggota LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL 

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
1)            Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan LKBH.
2)            Setia dan tunduk kepada disiplin LKBH.
3)            Aktif dalam kegiatan-kegiatan LKBH serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
4)            Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik LKBH serta tidak menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan LKBH dengan cara yang berakhlak.
5)            Menjaga rahasia LKBH ESA UNGGUL
6)            Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota LKBH.
7)            Membayar uang iuran anggota.

Pasal 6
Hak-hak Anggota
Setiap anggota LKBH ESA UNGGUL berhak :
1)            Mendapat perlakuan yang sama
2)            Memperoleh informasi atas aktivitas
3)            Memperoleh bimbingan.
4)            Mendapat perlindungan dan pembelaan.
5)            Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik.
6)            Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan LKBH ESA UNGGUL.

Pasal 7
Disiplin Anggota LKBH adalah harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan oleh LKBH.


Pasal 8
Hapusnya Keanggotaan dikarenakan
1)            Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota LKBH yang disampaikan secara tertulis.
2)            Meninggal dunia.
3)            Diberhentikan.
4)            Tidak aktif tanpa alasan yang dapat diterima selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

Pasal 9
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1)            Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LKBH, dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota LKBH, melanggar disiplin LKBH dan/atau mencemarkan kehormatan dan nama baik LKBH.
2)            Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali oleh Ketua Umum LKBH dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari kerja.
3)            Bagi anggota yang mendapatkan surat peringatan dari Ketua Umum LKBH ESA UNGGUL  berhak untuk mengklarifikasi serta membela diri ke Penasehat/Pengawas, dan bilamana yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi serta pembelaan diri maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya. 
4)            Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh keputusan Penanggungjawab.
5)            Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu didalam LKBH, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, ditetapkan oleh Dewan Pengurus LKBH yang setingkat diatasnya, berdasarkan usulan Dewan Pengurus LKBH ke Penanggungjawab, setelah melakukan Rapat Pleno.

BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
  1. Musyawarah Besar disingkat  MUBES , adalah Forum tertinggi LKBH yang mempunyai kewenangan dalam menentukan arah kebijakan LKBH dan perubahan Anggaran Dasar / ART LKBH.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa disingkat MUBES LUB adalah forum tertinggi LKBH yang berwenang mengambil kebijakan LKBH dalam kondisi Luar Biasa , seperti pergantian Dewan Pelaksanaan Harian.
  3. Rapat Kerja disingkat Raker , adalah Forum LKBH dalam menentukan kebijakan program kerja tahunan, Raker dilaksanakannya setidak-tidaknya 1(satu) kalender kerja dalam satu periode kepengurusan .
  4. Rapat  Dewan Pembina adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pembina dalam mengarahkan setiap penanganan perkara.
  5. Rapat Harian adalah rapat yang diselenggarakan dalam dewan pelaksanaan  harian dalam pelaksanaan tugas harian LKBH rapat harian dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
  6. Rapat Pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan pelaksana harian yang dihadiri oleh dewan penasehat , Dewan Pembina dan Dewan Pelasanan harian . Rapat Pleno setidak-tidaknya dilaksanakan 3(tiga) kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
  1. Dewan Kehormatan LKBH , terdiri atas :
a.       Pelindung adalah Rektor UEU ( ex officio )
b.      Penanggung jawab adalah Dekan FH UEU ( ex officio )
c.       Penasehat  adalah Dekanat FH UEU ( ex officio )
Dewan Kehormatan mempunyai wewenang penuh dalam kebijakan terakhir dan Darurat terhadap keberadaan LKBH.
  1. Dewan Pembina / Dewan advokat adalah dosen FH UEU dan/atau dosen yang mempunyai lisensi Advokat serta alumni FH UEU yang mempunyai lisensi Advokat dan/atau yang pernah menjadi pengurus LKBH Esa Unggul . Dewan Pembina berwewenang dalam menentukan kebijakan penangan setiap perkara yang masuk ke LKBH.
  2. Dewan Pembina/ Dewan Advokat terdiri dari :
a.       Koordinator;
b.      Wakil Koordinator;
c.       Anggota.
  1. Dewan Pelaksanaan terdiri atas
a.       Ketua Umum adalah Dosen Senior yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan untuk menjalankan operasional harian lembaga
b.      Wakil Ketua Umum adalah Dosen Senior yang diteatpkan oleh Dewan Kehormatan bersama-sama Ketua Umum dalam melaksanakan operasional harian lembaga, mewakili Ketua Umum bila berhalangan.
Ketua Umum bertangggung jawab ke dalam dan keluar, untuk dan atas nama serta mewakili lembaga menandatangani surat-surat keluar dan keputusan yang bersifat internal
c.       Sekretaris Umum adalah Dosen Fakultas  Hukum UEU yang diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Penasehat LKBH
Sekretaris Umum, bertanggung jawab atas fungsi kesekretariatan lembaga, bersama-sama Ketua Umum menandatangani surat-surat keluar dan keputusan-keputusan yang bersifat internal.
d.      Ketua Harian adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif setidak-tidaknya telah lulus dalam mata kuliah Hukum Acara
Ketua Harian dipilih dan ditetapkan dalam MUBES LKBH
e.      Wakil Ketua Harian adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif setidak-tidaknya telah lulus dalam mata kuliah Hukum  Acara
Wakil Ketua Harian bertugas bersama-sama Ketua Harian dalam Menjalankan Operasional harian LKBH
Wakil Ketua Harian dipilih dan ditetapkan dalam MUBES LKBH
Ketua Harian dapat menandatangani surat-surat keluar yang bersifat internal LKBH dan internal Universitas/Fakultas Hukum
f.        Ketua Bidang Kesekretariatan adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
g.       Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
h.      Ketua Bidang Kesekretariatan dan Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Harian.
i.         Bendahara adalah mahasiswa aktif.
j.        Wakil Bendahara adalah mahasiswa aktif
k.       Bendahara dan Wakil Bendahara diangkat dan ditetapkan oleh MUBES.
l.         Bendahara bertugas dan bertanggung jawab atas keuangan operasional LKBH
m.    Ketua Bidang adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
n.      Wakil Ketua Bidang adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
o.      Ketua Bidang, Wakil Ketua Bidang dan Anggota Bidang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Harian.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang disahkan dan ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus dan disetujui lebih dari setengah jumlah pengurus yang hadir.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Wisma DPR RI Kabupaten Bogor
Pada tanggal 07 Mei 2011





   Ketua Sidang                                                                                       Sekretaris Sidang
Iman Budi Pranoto                                                                            Men Wih





Anggota Sidang                                                Anggota Sidang                                    Anggota Sidang
      Yenli                                  Togap Parlindungan Simamora                        Dani Setiawan

Kembali Ke PROFILE LKBH UEU