PROFILE LKBH UEU


LKBH UEU PROFILE :

Bahwa dalam mewujudkan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, Universitas Esa unggul sebagai lembaga pendidikan bertekad menyelaraskan ketiga aspek tri dharma tersebut  dengan membentuk suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Bahwa perwujudan dari cita-cita luhur lembaga adalah tersedianya advokasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat secara imparsial dan objektif, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, serta mampu memecahkan masalah hukum yang bertumpu pada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wadah perjuangan yang kuat, dan mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi yang ada di Universitas Esa Unggul yang majemuk, serta terlibat aktif dalam konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, didirikanlah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Esa Unggul yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, dengan anggaran dasar sebagai berikut:


KODE ETIK ANGGOTA LKBH UEU


LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM LKBH
ANGGOTA LKBH UEU  

BAB I
PENDAHULUAN  
Pasal 1
Kode Etik LKBH UEU  adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota LKBH UEU.
Setiap anggota LKBH UEU wajib menjaga citra martabat anggota dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik LKBH UEU.
Kode Etik LKBH UEU juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota LKBH UEU.

BAB II
KEPRIBADIAN ANGGOTA LKBH UEU  
Pasal 2
Setiap Anggota LKBH UEU  wajib :
1.              Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.              Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum.
3.              Melakukan tugas layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.


Pasal 3

Setiap Anggota LKBH UEU  tidak diperkenankan :
1.       Melakukan kegiatan konsultasi dan bantuan hukum diluar kelembagaan LKBH UEU
2.       Meminjamkan kartu anggota  untuk digunakan oleh pihak lain.
3.       Bertindak secara melawan hukum dengan nama LKBH UEU demi kepentingan pribadi.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN ANGGOTA LAINNYA

Pasal 4

1.   Hubungan dengan anggota LKBH UEU lainnya  harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2.   Anggota LKBH UEU tidak diperkenankan :
a.       Menghina atau mencemarkan nama, merendahkan martabat , meremehkan pengetahuan hukum  anggota LKBH UEU lainnya.
b.      Merebut perkara yang sedang ditangani anggota LKBH UEU lainnya.
c.       Melaporkan anggota LKBH UEU selama terjadi sengketa dalam  menjalankan fungsinya sebagai anggota LKBH UEU kepada pihak luar secara sepihak.


Pasal 5

Bila terjadi sengketa antara sesama anggota LKBH UEU  dalam masalah pribadi , tugas dan wewenang maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Dewan Pelaksana LKBH.

Pasal 6

Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Pembina, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.


BAB IV
HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 7

Anggota LKBH UEU wajib :
1.      Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan dalam memberikan bantuan hukum dengan klien.
2.      Setiap penangan perkara harus melalui dan disetujui oleh Dewan Pelaksana LKBH UEU
3.      Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

Anggota LKBH UEU   tidak diperkenankan :
1.      Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pendapat hukum yang sedang dilakukan.
2.      Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa penangan hukum yang berhubungan dengan instansi terkait  pasti akan berhasil.
3.      Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan hukum kepada konsultan hukum yang lain.
4.      Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana.

BAB V
PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 9

1.        Setiap Anggota LKBH UEU wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Anggota LKBH UEU
2.        Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Anggota LKBH UEU dilakukan oleh Dewan Kehormatan.


BAB VI
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 10

Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan keputusan sanksi atas pelanggan Kode Etik Anggota LKBH UEU  yang dilakukan oleh anggota LKBH UEU.
1.      Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari :
a.       Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua
b.      Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris
c.       Ketua / Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota
d.      Ketua / Sekretaris Dewan Pelaksana  sebagai anggota.
e.       Pihak-pihak lain yang dianggap perlu, yang mempunyai keahlian dan atau pengetahuan dan atau mereka yang memiliki integritas yang tidak diragukan mengenai masalah yang bersangkutan.
2.      Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis, baik dari masyarakat maupun dari anggota LKBH UEU , mengenai pelanggaran Kode Etik Anggota LKBH UEU yang dilakukan oleh anggota LKBH UEU dan apabila ada masalah yang oleh Dewan Pelaksana  LKBH UEU  dianggap perlu untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan.
3.      Keputusan sanksi kepada anggota LKBH UEU dilakukan oleh Dewan Kehormatan


Pasal 11

1.      Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :
a.         Teguran tertulis
b.        Pemberhentian sementara
c.         Pemberhentian tetap
2.      Dalam hal dilaksanakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, salinan keputusan tersebut dilaksanakan kepada :
a.       Dewan Pelaksana LKBH UEU
b.      yang bersangkutan terdaftar
c.       Dekanat UEU.
3.      Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) diatas diberikan, anggota LKBH UEU yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyknya 3 (tiga) orang anggota LKBH UEU lainnya sebagai pendamping.
4.      Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri didepan Kongres.
5.      Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

BAB VII
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 12

1.      Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

2.      Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada :
a.       Anggota yang bersangkutan melalui Dewan Pelaksana LKBH
b.      Dewan Pelaksana dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

BAB VIII
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal 13

Setiap Anggota LKBH UEU wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan nama LKBH UEU sebagai berikut :
1.      Atas nama LKBH UEU  dapat  menerima permohonan perkara oleh peminta bantuan hukum sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pelaksana LKBH.
2.      Tugas dan Wewenang anggota LKBH diatur sesuai dengan Surat ketetapan Dewan Pelaksana LKBH.

Pasal 14

Anggota LKBH UEU tidak dibenarkan demi kepentingan sendiri melakukan pelayanan bantuan hukum tanpa seijin Dewan Pelaksana LKBH UEU .

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 15
 Perkara-perkara pelanggaran Kode Etik Anggota LKBH UEU  yang belum diperiksa dan belum diputuskan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan Kode Etik Anggota LKBH UEU.

BAB X
PENUTUP

Pasal 16
 Kode Etik anggota LKBH ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

BALIK KE PROFILE LKBH UEU

ANGGARAN RUMAH TANGGA LKBH ESA UNGGUL



ANGGARAN RUMAH TANGGA LKBH ESA UNGGUL

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis keanggotaan:
1)            Anggota Biasa adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh LKBH.
2)            Anggota Luar Biasa adalah Dosen dan Alunmi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh LKBH.
3)            Anggota Kehormatan  adalah seseorang yang  telah berjasa kepada LKBH dan/atau seseorang yang karena keilmuan/kemampuannya bisa berkontribusi pada lembaga dan ditetapkan dengan SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Pasal 2
Syarat keanggotaan LKBH ESA UNGGUL
Yang dapat menjadi anggota LKBH ESA UNGGUL adalah :
1)            Semua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa  Unggul.
2)            Dosen  pada Fakultas Hukum Universitas Esa  Unggul.
3)            Alumni yang telah lulus dari Fakultas Hukum Universitas  Esa Unggul.

Pasal 3
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi Anggota LKBH adalah sebagai berikut :
1)            Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL disertai pernyataan membayar iuran secara rutin.
2)            Apabila permohonan itu disetujui, maka yang bersangkutan berstatus sebagai anggota selama 2 (dua) tahun dan kepadanya diberikan Kartu Anggota LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus, dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan.
3)            Khusus mahasiswa jurusan praktisi hukum, wajib untuk mengikuti kegiatan dan menjadi anggota LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL 

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
1)            Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan LKBH.
2)            Setia dan tunduk kepada disiplin LKBH.
3)            Aktif dalam kegiatan-kegiatan LKBH serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
4)            Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik LKBH serta tidak menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan LKBH dengan cara yang berakhlak.
5)            Menjaga rahasia LKBH ESA UNGGUL
6)            Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota LKBH.
7)            Membayar uang iuran anggota.

Pasal 6
Hak-hak Anggota
Setiap anggota LKBH ESA UNGGUL berhak :
1)            Mendapat perlakuan yang sama
2)            Memperoleh informasi atas aktivitas
3)            Memperoleh bimbingan.
4)            Mendapat perlindungan dan pembelaan.
5)            Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik.
6)            Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan LKBH ESA UNGGUL.

Pasal 7
Disiplin Anggota LKBH adalah harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan oleh LKBH.


Pasal 8
Hapusnya Keanggotaan dikarenakan
1)            Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota LKBH yang disampaikan secara tertulis.
2)            Meninggal dunia.
3)            Diberhentikan.
4)            Tidak aktif tanpa alasan yang dapat diterima selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

Pasal 9
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1)            Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LKBH, dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota LKBH, melanggar disiplin LKBH dan/atau mencemarkan kehormatan dan nama baik LKBH.
2)            Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali oleh Ketua Umum LKBH dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari kerja.
3)            Bagi anggota yang mendapatkan surat peringatan dari Ketua Umum LKBH ESA UNGGUL  berhak untuk mengklarifikasi serta membela diri ke Penasehat/Pengawas, dan bilamana yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi serta pembelaan diri maka status keanggotaannya gugur dengan sendirinya. 
4)            Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh keputusan Penanggungjawab.
5)            Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu didalam LKBH, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, ditetapkan oleh Dewan Pengurus LKBH yang setingkat diatasnya, berdasarkan usulan Dewan Pengurus LKBH ke Penanggungjawab, setelah melakukan Rapat Pleno.

BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
  1. Musyawarah Besar disingkat  MUBES , adalah Forum tertinggi LKBH yang mempunyai kewenangan dalam menentukan arah kebijakan LKBH dan perubahan Anggaran Dasar / ART LKBH.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa disingkat MUBES LUB adalah forum tertinggi LKBH yang berwenang mengambil kebijakan LKBH dalam kondisi Luar Biasa , seperti pergantian Dewan Pelaksanaan Harian.
  3. Rapat Kerja disingkat Raker , adalah Forum LKBH dalam menentukan kebijakan program kerja tahunan, Raker dilaksanakannya setidak-tidaknya 1(satu) kalender kerja dalam satu periode kepengurusan .
  4. Rapat  Dewan Pembina adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pembina dalam mengarahkan setiap penanganan perkara.
  5. Rapat Harian adalah rapat yang diselenggarakan dalam dewan pelaksanaan  harian dalam pelaksanaan tugas harian LKBH rapat harian dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
  6. Rapat Pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan pelaksana harian yang dihadiri oleh dewan penasehat , Dewan Pembina dan Dewan Pelasanan harian . Rapat Pleno setidak-tidaknya dilaksanakan 3(tiga) kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
  1. Dewan Kehormatan LKBH , terdiri atas :
a.       Pelindung adalah Rektor UEU ( ex officio )
b.      Penanggung jawab adalah Dekan FH UEU ( ex officio )
c.       Penasehat  adalah Dekanat FH UEU ( ex officio )
Dewan Kehormatan mempunyai wewenang penuh dalam kebijakan terakhir dan Darurat terhadap keberadaan LKBH.
  1. Dewan Pembina / Dewan advokat adalah dosen FH UEU dan/atau dosen yang mempunyai lisensi Advokat serta alumni FH UEU yang mempunyai lisensi Advokat dan/atau yang pernah menjadi pengurus LKBH Esa Unggul . Dewan Pembina berwewenang dalam menentukan kebijakan penangan setiap perkara yang masuk ke LKBH.
  2. Dewan Pembina/ Dewan Advokat terdiri dari :
a.       Koordinator;
b.      Wakil Koordinator;
c.       Anggota.
  1. Dewan Pelaksanaan terdiri atas
a.       Ketua Umum adalah Dosen Senior yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan untuk menjalankan operasional harian lembaga
b.      Wakil Ketua Umum adalah Dosen Senior yang diteatpkan oleh Dewan Kehormatan bersama-sama Ketua Umum dalam melaksanakan operasional harian lembaga, mewakili Ketua Umum bila berhalangan.
Ketua Umum bertangggung jawab ke dalam dan keluar, untuk dan atas nama serta mewakili lembaga menandatangani surat-surat keluar dan keputusan yang bersifat internal
c.       Sekretaris Umum adalah Dosen Fakultas  Hukum UEU yang diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Penasehat LKBH
Sekretaris Umum, bertanggung jawab atas fungsi kesekretariatan lembaga, bersama-sama Ketua Umum menandatangani surat-surat keluar dan keputusan-keputusan yang bersifat internal.
d.      Ketua Harian adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif setidak-tidaknya telah lulus dalam mata kuliah Hukum Acara
Ketua Harian dipilih dan ditetapkan dalam MUBES LKBH
e.      Wakil Ketua Harian adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif setidak-tidaknya telah lulus dalam mata kuliah Hukum  Acara
Wakil Ketua Harian bertugas bersama-sama Ketua Harian dalam Menjalankan Operasional harian LKBH
Wakil Ketua Harian dipilih dan ditetapkan dalam MUBES LKBH
Ketua Harian dapat menandatangani surat-surat keluar yang bersifat internal LKBH dan internal Universitas/Fakultas Hukum
f.        Ketua Bidang Kesekretariatan adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
g.       Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
h.      Ketua Bidang Kesekretariatan dan Wakil Ketua Bidang Kesekretariatan diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Harian.
i.         Bendahara adalah mahasiswa aktif.
j.        Wakil Bendahara adalah mahasiswa aktif
k.       Bendahara dan Wakil Bendahara diangkat dan ditetapkan oleh MUBES.
l.         Bendahara bertugas dan bertanggung jawab atas keuangan operasional LKBH
m.    Ketua Bidang adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
n.      Wakil Ketua Bidang adalah Alumni dan/atau mahasiswa aktif.
o.      Ketua Bidang, Wakil Ketua Bidang dan Anggota Bidang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Harian.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang disahkan dan ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus dan disetujui lebih dari setengah jumlah pengurus yang hadir.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Wisma DPR RI Kabupaten Bogor
Pada tanggal 07 Mei 2011





   Ketua Sidang                                                                                       Sekretaris Sidang
Iman Budi Pranoto                                                                            Men Wih





Anggota Sidang                                                Anggota Sidang                                    Anggota Sidang
      Yenli                                  Togap Parlindungan Simamora                        Dani Setiawan

Kembali Ke PROFILE LKBH UEU